Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia Seperti Tersirat Dalam Pasal ........ Uud 1945
Kali ini kita akan menjawab hak milik secara komunal diakui di indonesia seperti tersirat dalam pasal ........ uud 1945
Jawabannya adalah pasal 33 UUD 1945 ayat (1) hingga (3) yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) hingga (3) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata. Pasal ini juga mengakui hak milik secara komunal, artinya bahwa sumber daya alam dan kekayaan negara harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama dan tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok saja. Dalam konteks ini, hak milik bukan hanya dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi juga oleh masyarakat luas. Hal ini menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus dijalankan untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Jangan lupa kunjungi terus planet sehat.
Posting Komentar untuk "Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia Seperti Tersirat Dalam Pasal ........ Uud 1945"