PlanetSehat.com - Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens tak kuasa menahan haru. Air matanya akhirnya jatuh ketika akhirnya berkomunikasi lagi dengan keluarganya.
Sabtu (21/9/2024) kemarin Philip resmi bebas setelah 1,5 tahun lebih menjadi sandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua.
Setelah dijemput dari Nduga kemudian menuju Timika, Philip menghubungi istrinya lewat video call. Di sana suasana haru terjadi.
Dikutip dari keterangan pers dan video yang diterima Tribunnews, raut wajah Philip yang awalnya tegang seketika berubah saat mendengar dan melihat wajah keluarganya. Air mata pun jatuh ketika dirinya mengabarkan sudah bebas dari penyanderaan OPM.
“Pilot Philip Mark Mehrtens sangat bahagia saat melakukan video call bersama istri dan keluarganya untuk mengabarkan bahwa ia telah dibebaskan," ucap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
Philip sendiri dalam konferensi pers di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Sabtu (21/9) mengaku senang bisa bebas dari sandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Papua selama 1,7 tahun.
"Hari ini akhirnya saya sudah keluar. Saya senang sekali sebentar lagi pulang ke keluarga saya lagi," kata Philip.
Postingan Youtube TerkaitPilot asal Selandia Baru itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya pembebasan dirinya.
"Terima kasih semua orang yang membantu hari ini, saya keluar dengan kondisi yang aman dan sehat. Terima kasih banyak semua," ucapnya.
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mengaku lega setelah warga negaranya itu berhasil dibebaskan dari penyanderaan KKB di Papua.
Peters mengatakan kondisi Philip saat ini aman dan sehat, serta sudah bisa berkomunikasi kembali dengan keluarganya.
"Kami senang dan lega untuk mengonfirmasi bahwa Philip Mehrtens aman dan sehat dan telah dapat berbicara kembali dengan keluarganya," kata Peters, dikutip AFP, Sabtu (21/9). "Berita ini pasti sangat melegakan bagi teman-teman dan orang-orang yang dicintainya," lanjut Peters.(tribun network/abd/den/dod)