Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan steward di Stadion Si Jalak Harupat (SJH) beberapa waktu lalu. Kepolisian menyebut jumlah tersangka bisa bertambah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Polresta Bandung berhasil mengamankan enam tersangka berkaitan dengan kerusuhan di Stadion Si Jalak Harupat pada tanggal 23 September 2024 hari Senin," kata Kusworo, Jumat (27/9).
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya, menendang, memukul, dan merusak barang di stadion. Latar belakangya berasal dari mahasiswa, karyawan wiraswasta.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara. Hukuman akan menjadi 9 tahun jika korban tidak bisa kembali melakukan pekerjaan.
“Tersangka kemungkinan akan bertambah karena kami terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa ini. Bagi yang menyerahkan diri, akan menjadi penilaian bahwa mereka memiliki niat baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar dia.
Diketahui, dugaan penganiayaan pengeroyokan itu terjadi beberapa saat setelah duel Persib vs Persija berakhir di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/9). Sembilan orang steward tercatat menjadi korban dan mengalami luka-luka karena pemukulan tersebut.
Aksi ini diduga buntut dari dugaan kejadian pelecehan verbal oleh steward kepada pendukung perempuan di laga melawan Thailand Port FC dan dugaan penangkapan oleh steward, lalu penganiayaan kepada satu orang pendukung persib oleh sejumlah pemain.
Hubungan antara kelompok pendukung Persib Bandung pun beberapa kali terlibat selisih paham dengan sikap manajemen Persib Bandung soal beberapa kebijakan bisnis yang diambil.